RUU Perampasan Aset: Solusi Pemberantasan Korupsi atau Ancaman Hak Kepemilikan?

08 September 2026

RUU Perampasan Aset ditujukan untuk memperkuat asset recovery. Namun, apakah mekanismenya tetap menjamin hak kepemilikan dan due process of law?

RUU Perampasan Aset: Solusi Pemberantasan Korupsi atau Ancaman Hak Kepemilikan?

Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Persoalannya, hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan sebelum proses hukum selesai. Akibatnya, negara dapat menghukum pelaku, tetapi belum tentu berhasil memulihkan seluruh aset hasil kejahatan.

Dalam konteks tersebut, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian dalam agenda legislasi 2026. RUU ini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR.

Namun, muncul persoalan mendasar, apakah RUU Perampasan Aset merupakan solusi untuk memperkuat pemberantasan korupsi, atau justru berpotensi mengancam hak kepemilikan warga negara?

Hak Kepemilikan Bukan Hak yang Absolut

Konstitusi Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak milik. Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Namun, perlindungan hak milik bukan berarti kepemilikan menjadi hak yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apa pun. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain serta pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Dengan demikian, apabila suatu aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, negara memiliki dasar untuk melakukan perampasan sesuai hukum.

Persoalan utamanya bukan semata-mata boleh atau tidaknya negara merampas aset, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Di sinilah prinsip due process of law menjadi penting.

Mengapa RUU Perampasan Aset Dibutuhkan?

Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme penyitaan dan perampasan aset melalui berbagai ketentuan hukum, termasuk rezim pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, mekanisme yang tersebar tersebut menghadapi persoalan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau proses pidananya tidak dapat dilanjutkan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme asset recovery yang lebih komprehensif. Dalam pembahasan 2026, DPR juga menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu tujuan utama RUU. Pada saat yang sama, Komisi III menekankan perlunya mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Risiko Perampasan Aset Tanpa Batas yang Jelas

Persoalan muncul ketika kewenangan negara dirumuskan terlalu luas. Jika standar pembuktian, objek perampasan, kewenangan aparat, dan mekanisme keberatan tidak dirumuskan secara tegas, terdapat risiko abuse of power.

Negara tidak boleh menggunakan alasan pemberantasan korupsi untuk menganggap setiap harta yang dianggap mencurigakan sebagai hasil tindak pidana tanpa proses hukum yang memadai. Prinsip presumption of innocence juga harus tetap dihormati. Seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku hanya berdasarkan dugaan.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjawab pertanyaan penting, yaitu siapa yang membuktikan, apa yang harus dibuktikan, dengan standar pembuktian seperti apa, dan di hadapan lembaga mana?

Komisi III sendiri telah menempatkan kepastian hukum, keadilan, due process of law, dan pencegahan abuse of power sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.

Non-Conviction Based Forfeiture Perlu Dikawal Ketat

Salah satu isu paling penting dalam RUU Perampasan Aset adalah Non-Conviction Based (NCB) forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pemidanaan terhadap seseorang.

Konsep tersebut berbeda dengan conviction-based forfeiture, yang pada dasarnya menghubungkan perampasan dengan proses dan putusan pidana. Dalam perkembangan pembahasan RUU pada 2026, DPR menyatakan bahwa kedua mekanisme tersebut masih menjadi materi penting yang harus dirumuskan dengan prasyarat yang jelas.

NCB dapat menjadi instrumen penting ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan, tetapi mekanisme tersebut juga mengandung risiko lebih besar terhadap hak kepemilikan. Karena itu, apabila NCB diterapkan, harus terdapat standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Perspektif Filsafat Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada dasarnya mempertemukan tiga nilai hukum.

Pertama, keadilan. Hasil tindak pidana tidak seharusnya tetap dinikmati pelaku. Kedua, kepastian hukum. Negara harus memiliki aturan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana aset dapat dirampas. Ketiga, kemanfaatan. Perampasan aset harus memberikan manfaat nyata bagi pemulihan kerugian negara dan masyarakat.

Gagasan Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum tersebut relevan untuk membaca perdebatan ini. Regulasi yang hanya mengejar efektivitas pemberantasan korupsi tanpa memperhatikan kepastian prosedur dapat menjadi instrumen kekuasaan. Sebaliknya, perlindungan hak milik yang terlalu absolut dapat menghambat upaya negara memulihkan hasil kejahatan.

Apa yang Harus Dijamin dalam RUU Perampasan Aset?

Agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang berlebihan, setidaknya terdapat beberapa prinsip yang perlu diperkuat.

Pertama, kewenangan perampasan harus memiliki dasar hukum dan parameter yang jelas. Kedua, mekanisme NCB harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pembuktian. Ketiga, pengawasan pengadilan harus diperkuat agar tindakan perampasan dapat diuji secara objektif. Keempat, hak pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi. Aset yang dimiliki pasangan, keluarga, atau pihak lain tidak boleh otomatis dirampas hanya karena memiliki hubungan dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Kelima, harus tersedia mekanisme keberatan dan pemulihan apabila perampasan terbukti tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Dalam pembahasan terbaru, perlindungan pihak ketiga dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan memang menjadi perhatian penting DPR.

RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Instrumen Pemulihan, Bukan Alat Kekuasaan

RUU Perampasan Aset tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan antara memberantas korupsi atau melindungi hak kepemilikan. Negara harus mampu melakukan keduanya. Koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatannya. Namun, negara juga tidak boleh memperoleh kewenangan tanpa batas untuk mengambil harta warga negara.

Karena itu, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan sekadar berapa banyak aset yang berhasil dirampas. Ukuran yang lebih penting adalah apakah mekanisme tersebut mampu memulihkan kerugian negara, memberikan kepastian hukum, melindungi pihak yang beritikad baik, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pembahasan RUU ini sendiri masih berlangsung. DPR menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas 2026 dan menargetkan penyelesaian paling lambat Desember 2026, sembari melanjutkan partisipasi publik dan pendalaman substansi.

Negara hukum tidak hanya dituntut tegas terhadap korupsi, tetapi juga harus tegas membatasi kewenangannya sendiri. Di situlah keseimbangan antara pemberantasan korupsi, asset recovery, hak kepemilikan, dan due process of law menemukan maknanya.

Sumber Referensi

Artikel ini disusun dengan menggunakan informasi dari sumber-sumber berikut.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28J.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ud

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023

Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku

Diskusi

Bagikan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda mengenai artikel ini.

Tulis Komentar

Belum Ada Komentar Jadilah yang pertama memberikan komentar.
Kembali ke Artikel