Upaya Administratif Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan
Suatu permasalahan yang kemudian muncul akibat dikeluarkannya suatu keputusan dan/atau tindakan badan/pejabat tata usaha negara merupakan suatu fenomena yang marak terjadi. Berkaitan dengan persoalan tersebut ada beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam penyelesaiannya.
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang merugikan bagi warga masyarakat dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yaitu Penyelesaian Sengketa melalui Upaya Administratif (Non Judicial) dan Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (Judicial). Akan tetapi, sebelum mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat langkah upaya administratif yang perlu ditempuh sebagai syarat formal berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Upaya Administratif menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Upaya Administratif diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari:
- Keberatan (administratief bezwaar);
- Banding Administrartif (administratief beroep).
Secara garis besarnya, upaya keberatan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Keberatan diajukan secara tertulis kepada badan/pejabat yang telah mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan TUN yang dimaksud;
- Keberatan diajukan paling lama 21 hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan dan/atau dilakukannya tindakan tersebut;
- Badan/pejabat TUN menyelesaikan upaya keberatan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan;
- Badan/pejabat TUN berwenang mengabulkan atau menolak keberatan.
Sementara itu, upaya banding administratif menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dilakukan dengan mekanisme berikut ini:
- Banding administratif dilakukan apabila upaya keberatan yang telah ditempuh sebelumnya ditolak atau tidak memuaskan;
- Banding administratif diajukan kepada atasan dari pejabat yang telah menetapkan keputusan yang dimaksud;
- Tenggang waktu pengajuan banding administratif adalah 10 hari kerja sejak diterimanya keputusan atas permohonan keberatan;
- Badan/pejabat TUN menyelesaikan permohonan banding administratif paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya banding tersebut;
- Badan/pejabat TUN berwenang mengabulkan atau menolak permohonan banding administratif.
Ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban untuk melaksakanakan Upaya Administratif dapat dilihat dalam penjelasan umum alinea ke 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 sebagai berikut:
"Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada setiap Warga masyarakat, maka Undang-undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, Karena undang-undang ini merupakan hukum materil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara."
Penjelasan umum alinea ke 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warga masyarakat yaitu jaminan perlindungan non-judicial dan judicial Warga Masyarakat.
- Jaminan perlindungan non-judicial bagi warga Masyarakat memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau atasan Pejabat yang bersangkutan.
- Jaminan Perlindungan judicial bagi Warga Masyarakat yaitu dimana Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara.
Jaminan Perlindungan non-judicial berupa pengajuan upaya keberatan dan banding administratif, sedangkan jaminan perlindungan judicial berupaya pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan alur sistem penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) maka penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan dapat dilakukan tanpa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu dengan Upaya Administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP);
Upaya Administratif dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2021
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, maka Upaya Administratif untuk pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemutusan Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur secara khusus dengan mengajukan Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara ( BPASN).
Untuk keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara selain pemberhentian PNS dan PPPK dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan surat keputusan dan atasan langsung pejabat yang mengeluarkan keputusan.
Apabila tidak puas dengan hasil keberatan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sedangkan apabila tidak puas atas keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) maka gugatan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Upaya Administratif dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986
Upaya adiministratif dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 diatur dalam Pasal 48. Berdasarkan penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, upaya administratif itu terdiri atas:
- Keberatan (administratief bezwaar) ;
- Banding administratif (administratief beroep).
Disebut upaya keberatan apabila penyelesaian sengketa TUN itu diselesaikan oleh badan/pejabat yang telah mengeluarkan keputusan TUN yang dimaksud. Sedang yang dimaksud dengan banding administratif adalah penyelesaian sengketa TUN yang diajukan kepada instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan tersebut.
Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, termasuk mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pasca upaya administratif, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. disebutkan bahwa:
- Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa keberatan saja, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa keberatan dan/atau banding administratif, maka gugatan terhadap KTUN yang telah diputus dalam tingkat banding administratif itu diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Upaya Administratif dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2018
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara gugatan, setelah seluruh upaya administratif dilakukan sebagaimana norma yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam pasal 75,76,77 dan 78 Jo. Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif.
Bahwa bilamana ketentuan norma yang berlaku seperti tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif, yang bersifat wajib (mandatory) dan berlaku terhadap semua sengketa TUN, maka jelas Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan yang diajukan pihak penggugat sebelum dilakukan Upaya Administratif.
Oleh karenanya sebelum mengajukan gugatan terlebuh dahulu harus mengajukan Upaya Administratif karena Upaya Administratif merupakan syarat formal untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sumber Referensi
Artikel ini disusun dengan menggunakan informasi dari sumber-sumber berikut.
UU No. 5 Tahun 1986. LN No. 77 Tahun 1986
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 5 Tahun 1986. LN No. 77 Tahun 1986.
UU No. 30 Tahun 2014
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU No. 30 Tahun 2014. LN No. 292 Tahun 2014. TLN No. 5601.
Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Diskusi
Bagikan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda mengenai artikel ini.