Mengurai Limitasi Hukum dan Kebebasan Berekspresi: Analisis Implikasi Putusan MK No. 282/PUU-XXIII/2025

07 September 2026

Putusan MK 282/PUU-XXIII/2025 menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP inkonstitusional. Simak batas kritik dan penghinaan terhadap pemerintah.

Mengurai Limitasi Hukum dan Kebebasan Berekspresi: Analisis Implikasi Putusan MK No. 282/PUU-XXIII/2025

Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Di Mana Batas Kritik kepada Pemerintah?

Slug: putusan-mk-282-puu-xxiii-2025-kritik-pemerintah-penghinaan

Kata kunci utama: Putusan MK 282/PUU-XXIII/2025

Kata kunci turunan: kritik terhadap pemerintah, penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 240 KUHP, Pasal 241 KUHP, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, chilling effect, hukum pidana, Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Konstitusi kembali membuat perkembangan penting dalam hukum kebebasan berekspresi di Indonesia. Melalui Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketiga norma tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini bukan sekadar soal apakah seseorang boleh menghina pemerintah. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum menentukan batas antara kritik terhadap pemerintah yang dilindungi konstitusi dan penghinaan yang dapat dikenai hukum pidana?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan di tengah berkembangnya media sosial, ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat disampaikan melalui tulisan, video, meme, komentar, podcast, hingga berbagai bentuk ekspresi digital lainnya.

Pasal 240 dan 241 KUHP: Apa yang Menjadi Persoalan?

Sebelum dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Pasal 240 KUHP mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Sementara itu, Pasal 241 KUHP memiliki cakupan yang lebih luas karena mengatur penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, penyebaran rekaman, maupun penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Kedua ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan delik aduan.

Persoalan konstitusional muncul terutama karena adanya frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai membuka ruang penafsiran subjektif. Dalam proses persidangan, persoalan tersebut dikaitkan dengan sulitnya membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan penghinaan yang dapat dipidana.

Masalahnya sederhana tetapi fundamental: seberapa jelas batas antara kritik dan penghinaan?

Jika batas tersebut tidak dapat dipahami secara objektif, masyarakat akan kesulitan memperkirakan kapan suatu ekspresi masih berada dalam ruang kebebasan berpendapat dan kapan ekspresi tersebut dapat berujung pada proses pidana.

Kritik terhadap Pemerintah Berbeda dengan Penghinaan

Dalam negara demokrasi, kritik kepada pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik.

Masyarakat dapat mempertanyakan kebijakan, menilai kinerja pejabat, mengkritik pelayanan publik, mempertanyakan penggunaan anggaran, maupun menyampaikan ketidaksetujuan terhadap keputusan pemerintah.

Kritik semacam itu tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Kritik pada dasarnya berisi penilaian atau keberatan terhadap kebijakan, keputusan, tindakan, atau kinerja pemerintah. Evaluasi berangkat dari penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan fakta, data, argumentasi, atau kepentingan publik. Sementara pendapat merupakan pandangan seseorang terhadap suatu persoalan publik. Adapun penghinaan merupakan konsep yang berbeda. 

Justru di sinilah pentingnya kepastian hukum. Warga negara harus dapat mengetahui secara wajar perbuatan apa yang dilarang dan kapan suatu ekspresi dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menilai Norma Ini Bermasalah?

Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP dapat membuka kemungkinan menjadi instrumen yang mereduksi atau bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.

MK juga menilai norma tersebut dapat membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, serta pendapat yang sah. Persoalannya bukan sekadar keberadaan ancaman pidana, tetapi ketidakjelasan batas yang dapat membuat masyarakat tidak mampu memprediksi secara rasional apakah suatu ekspresi masih sah atau telah berubah menjadi tindak pidana.

Dalam perspektif hukum pidana, persoalan semacam ini berkaitan erat dengan prinsip kepastian hukum dan asas legalitas. Hukum pidana seharusnya tidak bekerja berdasarkan selera atau penilaian subjektif. Masyarakat harus dapat mengetahui dengan cukup jelas tindakan apa yang dilarang sebelum negara menggunakan instrumen pemidanaan.

Chilling Effect: Ketika Masyarakat Takut Mengkritik

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu chilling effect.

Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika seseorang sebenarnya mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi memilih diam karena takut terhadap konsekuensi hukum.

Contohnya sederhana:

“Saya ingin mengkritik kebijakan pemerintah, tetapi takut dilaporkan.”

Jika ketakutan semacam ini berkembang secara luas, masyarakat dapat melakukan self-censorship atau menyensor dirinya sendiri.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu. Ruang publik juga dapat menjadi kurang sehat karena masyarakat memilih diam meskipun memiliki kritik yang relevan terhadap kebijakan pemerintah.

Mahkamah sendiri dalam Putusan tersebut menyinggung potensi chilling effect tersebut sebagai salah satu persoalan konstitusional yang muncul dari norma yang diuji. Dalam demokrasi, keadaan seperti ini patut menjadi perhatian. Pemerintah membutuhkan kritik untuk mengetahui kelemahan kebijakannya, sementara masyarakat membutuhkan ruang yang aman untuk menyampaikan pendapat.

Bagaimana dengan Kritik di Media Sosial?

Persoalan ini semakin relevan karena kritik pemerintah saat ini banyak disampaikan melalui ruang digital. Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, X, WhatsApp, podcast, artikel, meme, video, dan kolom komentar telah menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Di satu sisi, ruang digital memperluas partisipasi publik. Namun di sisi lain, penyebaran informasi yang sangat cepat membuat suatu ekspresi dapat dipahami di luar konteks awalnya.

Putusan MK tidak berarti semua bentuk penghinaan kepada siapa pun menjadi bebas. Putusan tersebut secara spesifik menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kebebasan berekspresi tetap harus digunakan secara bertanggung jawab. Kritik yang kuat justru akan lebih efektif apabila didasarkan pada fakta, argumentasi, dan kepentingan publik.

Kebebasan Berpendapat Tetap Memiliki Batas

Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, antara lain dijamin melalui Pasal 28E dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Namun, kebebasan tersebut bukan hak yang absolut. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 memungkinkan pembatasan terhadap hak dan kebebasan melalui undang-undang untuk tujuan tertentu, termasuk menghormati hak orang lain serta mempertimbangkan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Di sinilah Putusan MK 282/PUU-XXIII/2025 menjadi penting. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak cukup hanya memiliki dasar undang-undang. Rumusan norma dan dampaknya terhadap hak konstitusional warga negara juga harus diperhatikan.

Putusan MK dan Arah Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Putusan MK ini dapat dilihat sebagai bagian dari perkembangan yurisprudensi Mahkamah dalam mencari keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan hukum lainnya.

Sebelumnya, melalui Putusan MK No. 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga memberikan pemaknaan konstitusional terhadap istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. MK menegaskan bahwa “kerusuhan” yang dimaksud adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kebebasan berekspresi tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk membuat hukum yang jelas dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Jadi, Di Mana Batas Kritik kepada Pemerintah?

Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “semua kritik boleh” atau “kritik harus dibatasi”.

Batasnya terletak pada bagaimana hukum mampu membedakan kritik terhadap kebijakan publik dari perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Kritik yang berbasis fakta, argumentatif, dan ditujukan untuk mengawasi kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi.

Sebaliknya, masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk tidak menggunakan kebebasan berekspresi sebagai alasan melakukan perbuatan lain yang memang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalannya bukan PEMERINTAH VS MASYARAKAT melainkan KEKUASAAN YANG AKUNTABEL + MASYARAKAT YANG BERTANGGUNG JAWAB.

Kritik bukan ancaman terhadap negara. Dalam demokrasi, kritik justru merupakan salah satu cara masyarakat memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Sumber Referensi

Artikel ini disusun dengan menggunakan informasi dari sumber-sumber berikut.

UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (khususnya Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2 dan 3, Pasal 28F, serta Pasal 28J).

Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diskusi

Bagikan pendapat, pertanyaan, atau pengalaman Anda mengenai artikel ini.

Tulis Komentar

Belum Ada Komentar Jadilah yang pertama memberikan komentar.
Kembali ke Artikel